Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang Sampai Akhir Oktober

SERANG | FOKUS TV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025.
Program yang dimulai sejak 10 April 2025 tersebut awalnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, tingginya antusiasme masyarakat mendorong Pemprov memperpanjang masa berlaku kebijakan.
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan, langkah ini diambil untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
“Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” ujar Andra dalam keterangan resmi.Alasan Perpanjangan
Mengutip laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, perpanjangan program pemutihan ditujukan untuk:
Meringankan beban ekonomi masyarakat pasca pandemi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Mengurangi tunggakan lama tanpa menambah beban tambahan.
Syarat dan Dokumen
Warga yang ingin memanfaatkan program ini perlu menyiapkan dokumen:
STNK asli.
KTP sesuai nama di STNK.
Pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat (khusus pembayaran pajak lima tahunan).
Selama masa pemutihan, pemilik kendaraan hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan maupun sanksi administratif.
Manfaat Program Pemutihan
Program ini memberikan sejumlah keringanan, antara lain:
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB).
Keringanan pokok tunggakan untuk kendaraan keluaran sebelum 2025.
Kemudahan pembayaran pajak tahun berjalan tanpa terbebani tunggakan lama.
Dengan mekanisme ini, wajib pajak cukup melunasi pajak tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Cara Mengikuti Program
Masyarakat dapat memanfaatkan program dengan langkah berikut:
Datang ke kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.
Serahkan dokumen persyaratan untuk diverifikasi.
Lakukan pembayaran sesuai jumlah pokok pajak.
Simpan bukti pembayaran sebagai arsip dan tanda lunas pajak.
Bagian dari Program Nasional
Selain Banten, ada 11 provinsi lain yang juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2025. Provinsi tersebut antara lain Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Tengah, hingga Papua Selatan.
Setiap provinsi memiliki mekanisme berbeda, tetapi tujuan utama serupa: meningkatkan kepatuhan pajak dan menambah pendapatan daerah secara humanis.
Pemprov Banten mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pemerintah memperkirakan antrean pembayaran di kantor Samsat akan meningkat menjelang penutupan pada akhir Oktober 2025.
Update: Hingga saat ini, Pemprov Banten memastikan seluruh layanan Samsat di kabupaten dan kota siap melayani wajib pajak dalam program pemutihan.
Penulis: Fuad