BREAKING NEWS

Antrean Membludak, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Dipertimbangkan Diperpanjang

Antrean Membludak, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Dipertimbangkan Diperpanjang

BANTEN
— Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten yang dimulai sejak 1 Maret 2025 akan segera memasuki masa akhir. Masyarakat Banten yang masih menunggak pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum ditutup pada 30 Juni 2025.

Namun, di tengah antusiasme yang tinggi dari warga, Gubernur Banten Andra Soni memberikan sinyal bahwa program ampunan denda ini kemungkinan akan diperpanjang. Meski belum ada keputusan resmi, opsi perpanjangan tengah dipertimbangkan oleh pemerintah provinsi.

“Kami akan kaji dulu, sangat dipertimbangkan (perpanjangan), tetapi perlu kajian,” ujar Gubernur Andra Soni seperti dikutip dari Fokus.co.id, Jumat (13/6/2025).

Antrean Panjang di Samsat, Layanan Tak Mampu Tampung Semua Warga

Gubernur Andra menyampaikan bahwa lonjakan warga yang ingin memanfaatkan program relaksasi pajak ini begitu besar sejak dimulai pada 10 April 2025. Kondisi ini membuat 12 kantor Samsat yang tersebar di Banten kewalahan dalam memberikan layanan.

“Karena orang antre, enggak semuanya terlayani. Besok dia balik lagi, ngantri, enggak semuanya terlayani. Samsat kami cuma 12,” jelasnya.

Diketahui, jumlah penunggak pajak kendaraan di Provinsi Banten mencapai angka fantastis, yakni sekitar 2,3 juta unit kendaraan. Hal ini menambah tantangan dalam proses pelayanan, terutama menjelang akhir masa program pemutihan.

Perpanjangan Jadi Harapan Masyarakat

Besarnya animo dan keterbatasan kapasitas pelayanan membuat wacana perpanjangan program ini mendapat sorotan publik. Sejumlah warga mengaku belum sempat mengurus pembayaran karena antrean panjang, sementara tenggat waktu program semakin dekat.

Bagi warga yang belum bisa mengakses layanan Samsat, harapan kini tertuju pada keputusan pemerintah provinsi untuk memberikan waktu tambahan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian soal perpanjangan program dari pihak Pemprov Banten.

Sebelumnya: Stimulus Pajak untuk Meringankan Beban Masyarakat

Program pemutihan pajak kendaraan ini digagas sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat pasca-pandemi. Dalam program ini, denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan, memberikan insentif besar bagi para pemilik kendaraan yang selama ini menunggak.

Langkah ini dinilai efektif oleh sejumlah pengamat kebijakan publik karena mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus pemasukan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Imbauan: Segera Manfaatkan Kesempatan

Meski ada potensi perpanjangan, masyarakat tetap diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan mereka. Dengan sisa waktu sekitar dua pekan menuju akhir Juni 2025, para penunggak disarankan segera menuju kantor Samsat terdekat agar tak kehilangan kesempatan memperoleh penghapusan denda.

Informasi terkait jadwal layanan dan syarat pemutihan bisa diakses melalui situs resmi bapenda.bantenprov.go.id atau akun media sosial resmi Bapenda Banten.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar