Sewa Kantin SMPN 1 Serang Diduga Ilegal, Aktivis Desak Penjelasan
Biaya sewa kantin SMPN 1 Kota Serang diduga tidak masuk kas daerah. Aktivis desak Dindikbud dan Bapenda memberi penjelasan.
Kantin SMPN 1 Serang
SERANG | FOKUS TV – Biaya sewa kantin di SMPN 1 Kota Serang dipertanyakan sejumlah aktivis. Dugaan muncul karena uang hasil sewa yang mencapai puluhan juta rupiah tidak disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya sewa satu kantin di SMPN 1 Kota Serang sebesar Rp4 juta. Di sekolah tersebut terdapat 11 lapak kantin, sehingga total nilai sewa mencapai Rp44 juta.
Aktivis Pertanyakan Setoran PAD
Aktivis Didi mengatakan, klarifikasi seharusnya dilakukan kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.
"Kalau sekolah tidak bisa menemui, konfirmasi saja ke Dindikbud. Biar jelas apakah sewa kantin itu masuk PAD atau tidak," ujarnya, Senin (8/9/2025).
Aktivis lainnya, Asep, menyoroti pejabat yang dinilai tidak responsif terhadap pertanyaan publik. Menurutnya, pejabat semacam itu sebaiknya diganti dengan orang yang lebih berkompeten.
"Kalau memang tidak mampu berkomunikasi dengan baik, sebaiknya cari pejabat yang memang mumpuni," ungkap Asep.
Desakan ke Bapenda dan Bagian Aset
Asep juga menyarankan agar media menanyakan langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang dan Bagian Aset terkait status dana sewa kantin.
"Bisa juga tanya ke pendapatan dan aset. Apakah masuk PAD atau tidak. Jika tidak, itu termasuk dugaan tindak pidana korupsi karena memanfaatkan lahan milik negara untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok," tegasnya.
Pihak Sekolah Bungkam
Kepala SMPN 1 Kota Serang, Buhori, tidak dapat ditemui ketika dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan seluler juga tidak mendapat tanggapan.
Status terkini: Konfirmasi resmi dari pihak sekolah maupun Dindikbud Kota Serang belum diperoleh hingga berita ini diterbitkan.
Penulis: Rachma