BREAKING NEWS

Kualitas Udara Memburuk, DLHK Banten Imbau Warga Waspada

Kualitas Udara Memburuk, DLHK Banten Imbau Warga Waspada

FOKUS TV BANTEN
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk membatasi aktivitas luar ruangan menyusul memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah.

Imbauan ini ditujukan khususnya bagi warga yang tinggal di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi. DLHK menyarankan masyarakat memantau kondisi udara secara mandiri melalui aplikasi pemantauan resmi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni ISPUnet KLH.

“Kenali dulu kondisi sekitar, bisa dengan melihat ISPU di aplikasi dari KLHK atau aplikasi lainnya. Namun, yang kita sarankan adalah aplikasi resmi dari KLHK karena sudah menggunakan standar internasional,” ujar Ruli Riatno, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Banten, Rabu (27/8).

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dihitung berdasarkan tujuh parameter pencemar, yaitu PM10, PM2.5, NO₂, SO₂, CO, O₃, dan HC. Pengukuran dilakukan melalui 72 stasiun pemantauan yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Banten.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2020, ISPU dengan nilai 0–50 menunjukkan kualitas udara baik, 51–100 sedang, dan 101–200 tidak sehat serta berpotensi merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan.

Meski demikian, Ruli menegaskan bahwa hasil pemantauan ISPU tidak bisa dijadikan patokan mutlak karena alat pengukuran hanya mencakup radius sekitar satu kilometer. Ia menyarankan masyarakat tetap berjaga-jaga dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Kita juga mengimbau masyarakat untuk berkontribusi terhadap lingkungan, salah satunya dengan memanfaatkan transportasi umum guna mengurangi emisi gas karbon. Kendaraan pribadi sebaiknya digunakan hanya untuk keadaan mendesak,” tambahnya.

Hingga saat ini, DLHK Banten belum merilis data terbaru mengenai tingkat pencemaran udara di wilayah-wilayah terdampak. Pemantauan lanjutan masih dilakukan secara berkala melalui sistem ISPU nasional.

Penulis: Fuad

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar