Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP Secara Online

FOKUS TV - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan dan sering dibutuhkan dalam berbagai transaksi finansial, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan pelaporan pajak.
Namun, tidak jarang seseorang lupa atau tidak mengetahui nomor NPWP mereka. Beruntung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan untuk memeriksa status NPWP secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Layanan ini memudahkan wajib pajak untuk mengetahui status NPWP mereka tanpa harus mengunjungi kantor pajak.
Mengapa Memeriksa Status NPWP Itu Penting?
Sebelum membahas cara memeriksa status NPWP, penting untuk memahami mengapa hal ini perlu dilakukan:
Validasi Status Pajak: Memastikan apakah NPWP Anda masih aktif atau sudah tidak berlaku.
Kebutuhan Administratif: NPWP sering dibutuhkan dalam berbagai transaksi finansial dan administratif.
Kepatuhan Pajak: Memastikan Anda terdaftar sebagai wajib pajak yang sah dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status NPWP menggunakan NIK KTP secara online:
Akses Situs Resmi DJP:
- Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Pilih Kategori Wajib Pajak:
- Pada halaman utama, pilih kategori "Orang Pribadi".
Masukkan Data Pribadi:
- Isi kolom NIK dengan 16 digit nomor induk kependudukan Anda.
- Isi kolom Nomor KK dengan 16 digit nomor kartu keluarga Anda.
Verifikasi Keamanan:
- Isi kolom Captcha sesuai dengan gambar yang tertera untuk memastikan Anda bukan robot.
Proses Pencarian:
- Klik tombol "Cari" untuk memulai proses pencarian data NPWP Anda.
Lihat Hasil Pencarian:
- Jika data Anda ditemukan, informasi terkait NPWP, seperti nama wajib pajak, status NPWP, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, akan ditampilkan.
Catatan: Jika data Anda tidak ditemukan, kemungkinan NPWP Anda belum terdaftar atau tidak aktif. Dalam hal ini, disarankan untuk menghubungi kantor pajak terdekat untuk klarifikasi lebih lanjut.
Alternatif: Menggunakan Aplikasi M-Pajak
Selain melalui situs web, DJP juga menyediakan aplikasi M-Pajak yang dapat diunduh di perangkat Android dan iOS. Berikut cara menggunakannya:
Unduh dan Instal Aplikasi:
- Unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Login ke Akun DJP Online:
- Buka aplikasi dan login menggunakan akun DJP Online Anda. Jika belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi atau situs web DJP.
Akses Menu Cek NPWP:
- Setelah berhasil login, pilih menu "Cek NPWP" yang tersedia di halaman utama aplikasi.
Masukkan NIK:
- Isi kolom NIK dengan 16 digit nomor induk kependudukan Anda.
Lihat Informasi NPWP:
- Informasi terkait NPWP Anda akan ditampilkan di dashboard aplikasi.
Catatan: Pastikan Anda telah mengunduh versi terbaru dari aplikasi M-Pajak untuk mendapatkan fitur dan keamanan yang optimal.
Mengapa Memilih Cek NPWP Pakai KTP Secara Online?
Kemudahan Akses: Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
Efisiensi Waktu: Proses pengecekan yang cepat dan praktis.
Keamanan Data: Proses verifikasi yang memastikan keamanan data pribadi Anda.
Kesimpulan
Memeriksa status NPWP menggunakan NIK KTP secara online adalah cara yang praktis dan efisien untuk memastikan keaktifan NPWP Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui status NPWP Anda tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera pada KTP dan KK Anda untuk mendapatkan hasil yang akurat.
Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau mengunjungi situs resmi DJP untuk informasi lebih lanjut.