Bapenda Banten Buka Rahasia Balik Nama Kendaraan Murah, Simak Caranya

SERANG | FOKUS TV – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar sosialisasi kebijakan pajak daerah serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Aula Wanda Galuh, Serang, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan membayar pajak kendaraan.
Acara dihadiri perwakilan berbagai unsur, termasuk Polres Serang Kota melalui Aipda Aat Hidayat, Baur Samsat, serta Bahtiar Rustandi, Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Pemutihan Pajak dan Balik Nama Kendaraan
Aipda Aat Hidayat mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak yang berlaku hingga 31 Oktober 2025. Program ini memberikan pembebasan denda dan pajak progresif bagi wajib pajak yang menunggak.
“Jadi sekarang tidak ada alasan untuk menunda. Biaya yang dikenakan hanya PNBP. Untuk mobil misalnya, hanya sekitar Rp375.000 ditambah biaya SNSK Rp300.000,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya melakukan balik nama kendaraan, terutama kendaraan bekas, untuk menghindari risiko hukum. “Jika kendaraan digunakan dalam tindak pidana dan masih atas nama lama, maka yang dicari adalah pemilik terdaftar,” jelas Aat.
Pajak Daerah sebagai Penopang Pembangunan
Bahtiar Rustandi menegaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat untuk membiayai pembangunan. “Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan gratis SMA/SMK negeri, dan layanan publik lainnya,” kata Bahtiar.
Menurut Bahtiar, ada tujuh jenis pajak daerah yang dikelola provinsi, termasuk PKB, BBNKB, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MPLB).
Ia menjelaskan bahwa opsen PKB dan BBNKB dikelola provinsi, namun 66% hasilnya dikembalikan ke kabupaten/kota. Sementara opsen MPLB yang dikelola kabupaten/kota, 25% diserahkan ke provinsi.
Perluasan Akses Layanan Pembayaran
Untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, Bapenda menyediakan berbagai saluran, termasuk gerai Samsat dan Samsat Keliling (Sambeling). Layanan ini melayani pembayaran pajak tahunan, sedangkan pembayaran lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat karena memerlukan cek fisik kendaraan.
“Kami hadirkan 12 layanan utama untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, termasuk gerai dan samsat keliling,” tambah Bahtiar.
Edukasi untuk Masyarakat dan Pengusaha
Selain itu, pemerintah mengajak masyarakat aktif melaporkan keberadaan alat berat yang digunakan perusahaan di sekitarnya, karena alat berat kini menjadi objek pajak. Bahtiar juga menekankan bijak dalam konsumsi produk yang terkena pajak, termasuk rokok. “Pajak rokok juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Jadi bijaklah dalam mengonsumsi,” ujarnya sambil berseloroh.
Update: Sosialisasi Bapenda Banten berjalan lancar, tanpa gangguan, dan akan dilanjutkan di beberapa kabupaten/kota lain dalam minggu-minggu mendatang.
Penulis Rachma