Panduan Lengkap Cara Hapus NPWP Online 2025

FOKUS TV - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, penghapusan NPWP menjadi langkah yang tepat. Beruntungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan fasilitas untuk menghapus NPWP secara online melalui sistem Coretax. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai cara hapus NPWP online 2025, termasuk syarat, prosedur, dan informasi penting lainnya.
Mengapa Penghapusan NPWP Penting?
Penghapusan NPWP penting untuk menghindari kewajiban perpajakan yang tidak relevan dengan kondisi Anda. Tanpa penghapusan, Anda tetap dianggap sebagai wajib pajak aktif dan dapat dikenakan sanksi administratif jika tidak memenuhi kewajiban perpajakan, seperti tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan menghapus NPWP, Anda tidak lagi memiliki kewajiban tersebut.
Syarat Penghapusan NPWP Online 2025
Sebelum mengajukan penghapusan NPWP secara online, pastikan Anda memenuhi salah satu kriteria berikut:
Wajib Pajak Meninggal Dunia: Jika Anda adalah ahli waris dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
Wajib Pajak yang Tidak Lagi Memenuhi Kriteria: Jika Anda tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, seperti tidak memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Wajib Pajak yang Memiliki NPWP Ganda: Jika Anda memiliki lebih dari satu NPWP dan ingin menghapus salah satunya.
Wajib Pajak yang Telah Dibubarkan: Jika Anda adalah badan usaha yang telah dibubarkan secara resmi.
Pastikan Anda memiliki dokumen pendukung yang sesuai dengan alasan penghapusan NPWP Anda.
Langkah-langkah Menghapus NPWP Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk menghapus NPWP secara online melalui sistem Coretax:
1. Persiapkan Perangkat dan Koneksi Internet
Pastikan Anda memiliki:
Perangkat: Komputer, laptop, atau smartphone yang terhubung dengan internet.
Koneksi Internet: Koneksi yang stabil dan cepat untuk mengakses situs Coretax.
2. Akses Situs Coretax
Kunjungi Situs: Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Login: Masukkan ID Pengguna dan kata sandi Anda. Jika belum memiliki akun, pilih opsi "Pengguna Baru? Daftar di Sini" untuk melakukan registrasi.
3. Pilih Menu Penghapusan NPWP
Portal Saya: Setelah login, klik menu "Portal Saya".
Penghapusan & Pencabutan: Pilih opsi "Penghapusan & Pencabutan".
4. Isi Formulir Penghapusan NPWP
Jenis Pembatalan: Pilih "Penghapusan NPWP" pada kolom "Jenis Pembatalan".
Identitas Wajib Pajak: Data Anda akan terisi otomatis.
Alasan Penghapusan: Pilih alasan sesuai dengan kondisi Anda, seperti "Wajib Pajak Meninggal Dunia" atau "Tidak Lagi Memenuhi Kriteria Wajib Pajak".
Dokumen Pendukung: Unggah dokumen yang relevan, seperti surat keterangan kematian atau dokumen pembubaran badan usaha.
5. Verifikasi dan Kirim Permohonan
Pernyataan Wajib Pajak: Baca dan centang kotak pernyataan yang tersedia.
Kirim: Klik tombol "Kirim" untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
6. Unduh Bukti Tanda Terima
- Bukti Penerimaan: Setelah pengajuan berhasil, unduh bukti tanda terima yang berisi nomor penerimaan, NPWP, NIK, nama wajib pajak, alamat, jenis permohonan, dan nama petugas penerima.
Waktu Proses Penghapusan NPWP
Proses penghapusan NPWP biasanya memakan waktu hingga 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Pastikan Anda memantau status permohonan melalui akun Coretax Anda.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Kelengkapan Dokumen: Pastikan semua dokumen pendukung diunggah dengan lengkap dan jelas.
Status Permohonan: Pantau status permohonan Anda secara berkala melalui akun Coretax.
Konsultasi: Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan bantuan DJP melalui kanal resmi yang tersedia.
Kesimpulan
Menghapus NPWP secara online melalui sistem Coretax adalah proses yang mudah dan efisien. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda sesuai dengan kondisi Anda saat ini. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan menjaga kelengkapan administrasi perpajakan Anda.