BREAKING NEWS

Minyakita Palsu Beredar di Pasar Labuan, Polda Banten Bertindak

Minyakita Palsu Beredar di Pasar Labuan, Polda Banten Bertindak
Sidak Pasar, Polda Banten Temukan Minyakita Melebihi HET
FOKUS TV BANTEN - Investigasi dugaan pemalsuan Minyakita di Pandeglang, Polda Banten periksa volume dan harga untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

1. Pengungkapan Dugaan Pemalsuan Minyakita

Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah mengambil sampel Minyakita yang diduga palsu dari Pasar Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Dugaan pemalsuan ini muncul karena terdapat ketidaksesuaian antara volume isi dan keterangan pada label kemasan.

Minyakita dalam kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter, setelah diperiksa, hanya berisi 800 mililiter. Barang bukti ini kini berada di bawah pengawasan pihak berwenang.

2. Kronologi Penyelidikan

Sampel Minyakita tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang dan kemudian diserahkan kepada Polda Banten pada Selasa, 11 Maret 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan kecurangan oleh produsen Minyakita.

3. Inspeksi Mendadak di Pasar Badak Pandeglang

Bersamaan dengan penyelidikan di Pasar Labuan, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Banten juga menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Badak Pandeglang. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan:

  • Kesesuaian harga Minyakita dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

  • Volume netto Minyakita sesuai dengan keterangan di kemasan.

Menurut Kompol Andri Surya Kurniawan, Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten, sidak ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan pemerintah.

"Sidak ini dilakukan guna memastikan harga minyak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.

4. Temuan di Lapangan

Hasil sidak di Pasar Badak Pandeglang menunjukkan bahwa tidak ditemukan Minyakita kemasan botol dengan volume isi yang tidak sesuai.

"Hasil pengecekan di Pasar Badak Pandeglang belum ditemukan Minyakita yang ukuran isinya tidak sesuai," ujar Kompol Andri.

Namun, ia juga menambahkan bahwa produk Minyakita dalam kemasan botol kini sulit ditemukan di pasaran, sementara yang tersedia hanya kemasan standing pouch.

Meski tidak menemukan pelanggaran volume netto di Pasar Badak, tim menemukan bahwa beberapa pedagang menjual Minyakita dengan harga melebihi HET.

"Tertulis Rp15.700, tapi di pengecer ada yang menjual Rp16.000 hingga Rp17.000," tegasnya.

5. Kesadaran Pedagang dan Penyebaran Minyakita Palsu

Perbedaan hasil temuan antara Pasar Labuan dan Pasar Badak disebabkan oleh perbedaan tingkat kesadaran pedagang.

  • Pedagang di Pasar Badak umumnya menolak menerima Minyakita dalam kemasan botol tanpa contoh produk. Mereka sudah menyadari isu Minyakita palsu berkat informasi yang beredar di media sosial.

  • Pedagang di Pasar Labuan belum sepenuhnya menyadari adanya Minyakita palsu, sehingga produk yang diduga tidak sesuai takaran lebih mudah beredar di sana.

6. Langkah Selanjutnya dan Penindakan Hukum

Kasatreskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan ditangani oleh Polda Banten.

"Untuk kasusnya, Polda yang menangani," ujarnya melalui sambungan telepon pada Selasa, 11 Maret 2025.

Kompol Andri Surya Kurniawan menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara intensif. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, termasuk penyitaan produk yang tidak sesuai dan mengusut hingga ke tingkat produsen.

"Jadi dari pengecer kita akan minta keterangan, kita kembangkan, kita usut tuntas sampai ke produsennya," tegasnya.

Kesimpulan

Polda Banten terus mengawasi peredaran Minyakita di wilayah Pandeglang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pemerintah. Dugaan pemalsuan Minyakita di Pasar Labuan menjadi fokus utama penyelidikan, dengan barang bukti yang telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sidak di Pasar Badak menunjukkan belum ditemukan pelanggaran volume, tetapi ada indikasi pelanggaran harga yang melebihi HET.

Pengawasan intensif ini diharapkan dapat menjamin perlindungan konsumen dan menegakkan hukum terhadap produsen yang melakukan kecurangan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar