42 Desa di Kabupaten Serang Belum Cairkan Dana Desa: Apa Penyebabnya?

FOKUS TV BANTEN - Sebanyak 42 desa di Kabupaten Serang belum mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk bulan Januari dan Februari 2025. Akibatnya, perangkat desa dan kepala desa belum menerima penghasilan tetap (Siltap) serta tunjangan mereka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keterlambatan pembayaran untuk bulan-bulan selanjutnya.
Kondisi Terkini Pencairan Dana Desa
ADD Sudah Dicairkan, Tapi Tidak untuk Semua Desa
Menurut Komaruzzaman, Kepala Bidang Perbendaharaan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, pihaknya sudah mencairkan ADD bagi sebagian besar desa.
“Untuk tahun ini, kita sudah mencairkan penghasilan dan tunjangan melalui ADD untuk bulan Januari dan Februari,” ujar Komaruzzaman.Namun, dari 326 desa yang ada, masih ada 42 desa yang belum mengajukan pencairan dana tersebut. Akibatnya, dana untuk dua bulan pertama tahun 2025 belum bisa dicairkan untuk desa-desa tersebut.
Penyebab Belum Diajukannya ADD
Belum Selesainya Dokumen Administratif
Komaruzzaman menduga keterlambatan ini disebabkan oleh belum rampungnya dokumen administratif desa.
“Kita sedang mencari tahu penyebabnya, apakah karena Peraturan Desa (Perdes) yang belum selesai atau APBDes-nya yang belum rampung,” katanya kepada Radar Banten, Rabu 23 April 2025.Koordinasi dengan DPMD
Pihak BPKAD telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mencari tahu kendala yang dihadapi desa-desa tersebut.
“Kita harapkan agar segera dilakukan pengajuan agar tidak terlalu menumpuk dan bisa segera dilakukan pencairan untuk bulan Maret dan April. Harus dikomunikasikan kendalanya di mana, jangan sampai menjadi polemik di desa,” tambah Komaruzzaman.Kemudahan Prosedur yang Belum Dimanfaatkan
Penyederhanaan Syarat Pengajuan
BPKAD menyatakan bahwa prosedur pengajuan ADD saat ini sudah jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya.
“Kalau dulu banyak persyaratannya. Namun sekarang persyaratannya dipermudah, agar tidak terlalu ribet. Hanya memang Perdes dan APBDes wajib harus sudah selesai,” jelas Komaruzzaman.Dokumen tersebut merupakan dasar hukum bagi BPKAD untuk melakukan pembayaran. Tanpa itu, pencairan tidak dapat dilakukan.
“Kalau tidak ada dasarnya, dari mana kita bisa membayar,” tegasnya.Harapan dan Tindak Lanjut
Komaruzzaman berharap desa-desa yang belum mengajukan pencairan bisa segera menyelesaikan dokumen dan mengajukan pencairan ADD.
Agar Pencairan Maret-April Tidak Tertunda
Langkah cepat dari pemerintah desa diharapkan agar dana untuk bulan Maret dan April juga bisa segera dicairkan tanpa hambatan.
Kesimpulan
Masalah keterlambatan pencairan ADD di 42 desa di Kabupaten Serang disebabkan oleh belum rampungnya dokumen Perdes dan APBDes. Meski prosedur telah dipermudah, desa-desa tersebut belum mengambil langkah pengajuan. BPKAD dan DPMD terus mendorong agar proses administrasi segera diselesaikan, demi kelancaran pencairan dana dan penghasilan perangkat desa.