BREAKING NEWS

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik pertama tetap bisa dilakukan untuk bayar pajak motor dan mobil. Cek syarat lengkap dan prosedurnya di sini.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama
Apakah Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama Bisa Diperpanjang Pajaknya? Penjelasan dari Bapenda Banten

Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan penjelasan mengenai prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam unggahan resminya di akun Instagram, Bapenda Banten menyatakan bahwa:

“Untuk membayar PKB, wajib menyertakan KTP yang sesuai dengan nama di STNK,” — Bapenda Provinsi Banten

Artinya, identitas pemilik kendaraan harus cocok dengan data yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


Solusi Jika Tidak Memiliki KTP Pemilik Pertama

Jika seseorang tidak memiliki KTP pemilik pertama, misalnya karena membeli kendaraan bekas, Bapenda menyarankan untuk segera melakukan balik nama kendaraan.

“Kami menyarankan masyarakat melakukan balik nama agar kendaraan tersebut sah secara kepemilikan atas nama wajib pajak,” — Bapenda Provinsi Banten

Dengan melakukan balik nama, kendaraan akan resmi terdaftar atas nama pemilik baru, sehingga memudahkan dalam pengurusan pajak ke depannya.


Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Untuk melakukan proses balik nama, masyarakat tidak perlu KTP pemilik pertama. Namun, terdapat beberapa dokumen yang wajib disiapkan:

Dokumen yang Diperlukan:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • Kuitansi jual beli yang bermaterai

  • Kendaraan harus dihadirkan untuk pemeriksaan fisik

Pemeriksaan fisik ini dilakukan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan dokumen yang ada.


Kesimpulan

Kendaraan bermotor yang tidak disertai KTP pemilik pertama tetap bisa diproses pajaknya, asalkan dilakukan proses balik nama terlebih dahulu. Prosedur ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan terdaftar resmi atas nama pemilik baru, serta menghindari masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.


Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam proses balik nama atau ingin mengetahui informasi terkini, Anda disarankan untuk menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengunjungi kanal resmi Bapenda.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar