Dasar Hukum Bela Negara di Indonesia: Landasan, Peraturan, dan Implementasi

FOKUS TV - Dalam era globalisasi dan dinamika geopolitik yang terus berubah, dasar hukum bela negara menjadi pondasi penting bagi kedaulatan dan keutuhan bangsa. Artikel ini mengupas secara rinci landasan hukum, peraturan turunan, serta implementasi dasar hukum bela negara di Indonesia. Ditulis dengan gaya sederhana, jelas, dan informatif, artikel ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mengoptimalkan kebutuhan SEO agar mudah ditemukan oleh pembaca yang mencari informasi serupa.
1. Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap, tekad, dan perbuatan warga negara untuk mempertahankan keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam konteks dasar hukum bela negara, istilah ini menekankan kewajiban konstitusional setiap individu untuk ikut serta dalam upaya pertahanan negara, baik secara fisik maupun non-fisik.
2. Landasan Filosofis dan Konstitusional
-
Pancasila: Sila ke-3 (“Persatuan Indonesia”) dan sila ke-5 (“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”) menjadi pijakan moral dan filosofis bagi dasar hukum bela negara.
-
UUD 1945: Pasal 27 ayat (3) menegaskan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ini menjadi batu ujian konstitusional bahwa setiap warga berperan aktif menjaga kedaulatan bangsa.
3. Dasar Hukum Bela Negara Utama
3.1 Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
-
Pasal 1 ayat (3): Menyebutkan bahwa pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
-
Menegaskan peran serta aktif warga negara dalam bela negara.
3.2 Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
-
Memperbarui dan merevisi ketentuan UU No. 3/2002 terkait pengelolaan sumber daya pertahanan.
-
Menempatkan kewajiban bela negara sebagai tanggung jawab bersama antarlembaga dan masyarakat.
4. Peraturan Turunan dan Kebijakan Pendukung
-
Peraturan Presiden (Perpres):
-
Perpres No. 68 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Kementerian Negara memuat koordinasi fungsi bela negara di Kementerian Pertahanan dan lembaga terkait.
-
-
Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan):
-
Permenhan No. 89 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bela Negara menjabarkan program pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi bela negara.
-
-
Instruksi Presiden (Inpres):
-
Inpres No. 4 Tahun 2021 mendorong pelibatan aktif masyarakat sipil dalam simulasi pertahanan wilayah.
-
5. Prinsip‑prinsip Dasar Hukum Bela Negara
Dalam menerapkan dasar hukum bela negara, terdapat beberapa prinsip kunci:
-
Kewajiban Bersama: Pemerintah dan masyarakat saling bersinergi.
-
Universalitas: Semua warga negara tanpa kecuali berhak dan berkewajiban.
-
Kedaulatan Rakyat: Pertahanan negara berakar pada kekuatan dan tekad rakyat.
-
Kepastian Hukum: Semua tindakan terukur dan sesuai peraturan perundang‑undangan.
6. Implementasi Bela Negara di Masyarakat
-
Pendidikan Bela Negara
-
Diintegrasikan melalui kurikulum di sekolah (SD–PT), perguruan tinggi, hingga pelatihan vokasi.
-
-
Pemberdayaan Masyarakat
-
Program workshop tanggap bencana, pelatihan sipil militer (civil‑military cooperation), dan simulasi pertahanan wilayah.
-
-
Sosialisasi dan Kampanye
-
Melalui media massa, media sosial, serta kegiatan budaya yang menanamkan nilai-nilai cinta tanah air.
-
Semua kegiatan tersebut bertujuan menumbuhkan sikap dasar hukum bela negara sejak usia dini, menciptakan kesadaran kolektif bahwa bela negara bukan monopoli TNI/Polri, melainkan tanggung jawab setiap warga.
7. Tantangan dan Peluang ke Depan
-
Tantangan:
-
Kurangnya pemahaman mendalam masyarakat terhadap aspek hukum.
-
Isu disinformasi yang menimbulkan kegaduhan sosial.
-
-
Peluang:
-
Pemanfaatan teknologi digital untuk edukasi hukum bela negara.
-
Kolaborasi lintas sektor (LIPI, Universitas, Ormas) untuk riset dan pengembangan program.
-
8. Kesimpulan
Dasar hukum bela negara di Indonesia terdiri dari landasan konstitusional (UUD 1945), undang‑undang utama (UU No. 3/2002 dan UU No. 23/2019), serta peraturan turunan yang menyempurnakan implementasi. Melalui prinsip kewajiban bersama, universalitas, kedaulatan rakyat, dan kepastian hukum, setiap warga negara memiliki peran strategis dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI. Edukasi berkelanjutan dan inovasi program menjadi kunci untuk menghadapi tantangan di masa depan. (*/Red)