Bagaimana Proses Pendirian Usaha Persekutuan: Langkah Hukum dan Praktis
Apa Itu Usaha Persekutuan?
Usaha persekutuan adalah bentuk kerja sama bisnis antara dua orang atau lebih yang bertujuan untuk menjalankan usaha secara kolektif dan memperoleh keuntungan bersama. Bentuk yang paling umum dari usaha ini antara lain:
- Firma (Fa): Semua sekutu aktif mengelola usaha, dan bertanggung jawab penuh.
- CV (Persekutuan Komanditer): Terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Maatschap: Khusus di bidang profesi, seperti dokter, akuntan, atau pengacara.
Langkah-Langkah Pendirian Usaha Persekutuan
Berikut ini tahapan yang perlu dilakukan untuk mendirikan usaha persekutuan secara resmi:
- Diskusi dan Kesepakatan Antar Calon Sekutu
Tentukan jenis usaha, modal yang disetor, peran masing-masing, dan sistem pembagian keuntungan/kerugian. - Pembuatan Akta Pendirian
Akta ini disusun di hadapan notaris dan memuat identitas para sekutu, tujuan usaha, jumlah modal, serta pembagian tanggung jawab. - Pendaftaran ke Kemenkumham
Akta harus didaftarkan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan usaha yang sah secara hukum. - Pembuatan NPWP dan Surat Keterangan Domisili
Diperlukan untuk keperluan perpajakan dan perizinan usaha lainnya. - Perizinan Usaha (NIB/OSS)
Registrasi melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional.
Syarat-Syarat Umum
- Minimal 2 orang sebagai pendiri
- WNI dengan usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Memiliki tempat usaha yang jelas
- Menyediakan modal awal sesuai kesepakatan
- Memiliki akta notaris dan NPWP
Catatan Penting dan Tips Praktis
- Gunakan jasa notaris berpengalaman agar proses akta berjalan lancar
- Buat perjanjian tertulis sejelas mungkin untuk menghindari konflik di kemudian hari
- Pahami risiko tanggung jawab pribadi terutama untuk Firma dan sekutu aktif di CV
- Manfaatkan OSS untuk perizinan online, mudah dan efisien
Penutup dan Referensi
Mendirikan usaha persekutuan bukanlah hal yang rumit jika memahami prosedurnya dengan baik. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, calon pengusaha dapat membentuk usaha bersama yang legal dan siap beroperasi secara profesional.
Untuk melengkapi pemahaman tentang bentuk usaha ini, FOKUS sarankan membaca artikel pilar berikut: Jelaskan Ciri-ciri Bentuk Usaha Persekutuan, Ini Rekomendasi Jawaban Mahasiswa Lengkap Disertai Pengertian.