Banten Gelontorkan Dana Rp100 Juta per Desa, Ini Daftar Program yang Wajib Dijalankan!

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mulai menggelar sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Acara ini dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi Hartawan, secara virtual dari Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat di KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (22/5/2025).
Meski digelar daring, Deden menekankan pentingnya perhatian dan keseriusan seluruh peserta dalam mengikuti kegiatan ini. “Saya berharap, meskipun dilaksanakan secara virtual, hal ini tidak mengurangi konsentrasi para peserta untuk menyimak materi dari para narasumber,” ujarnya.
Fokus pada Pemberdayaan dan Kemandirian Desa
Program Bantuan Keuangan Desa ini menyasar sejumlah aspek penting yang menyentuh langsung kehidupan dan pembangunan masyarakat desa.
“Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten adalah upaya pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana sosial ekonomi serta penguatan kelembagaan desa,” jelas Deden.
Ia juga menyampaikan bahwa bantuan ini berfungsi sebagai stimulan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan potensi desa, memperkuat kelembagaan, dan mendukung kebutuhan lokal.
“Pada tahun ini, nilai bantuan masih sebesar Rp100 juta per desa,” ungkapnya.
Namun, Deden menegaskan bahwa pengelolaan dana harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. “Bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Peruntukan Dana Bantuan
Deden memaparkan sejumlah peruntukan dari Bantuan Keuangan Desa 2025, di antaranya:
- Administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa
- Operasional transformasi Posyandu
- Pengadaan bibit dan sarana prasarana penggerak desa
- Modal BUMDes
- Program beasiswa sarjana penggerak desa
- Pembuatan akta pendirian Koperasi Merah Putih
- Pemeliharaan kantor desa dan kantor BPD, termasuk penataan halaman
“Sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 128 Tahun 2025 tentang Penetapan Besaran dan Nama Desa Penerima Bantuan Keuangan Desa, bantuan ini dipergunakan untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” terang Deden.
Bantuan ini juga wajib melalui proses verifikasi ketat berdasarkan usulan dari desa yang disusun lewat musyawarah pembangunan desa. Deden mengingatkan agar seluruh kepala desa menggunakan bantuan ini secara tepat.
“Jangan sampai ada penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh DPMD kabupaten, camat, kepala desa, dan pendamping desa dari seluruh wilayah di Banten.
“Tujuannya agar bantuan keuangan tepat sasaran dan tertib secara administrasi,” kata Berly.
Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim