BREAKING NEWS

BPK Temukan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana BOS di Banten

BPK temukan pelanggaran pengelolaan dana BOS SMA SMK di Banten, Gubernur diminta beri sanksi kepala sekolah dalam 60 hari sesuai UU

BPK Temukan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana BOS di Banten

FOKUS BANTEN
- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA dan SMK Negeri di Provinsi Banten menjadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun Anggaran 2025 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS.

Pelanggaran Prosedur yang Mengkhawatirkan

Anggota V BPK RI, Bobby Adhitiyo Rizaldi, menyampaikan temuan ini dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu, 30 April 2025.

“Perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban belanja BOS pada satuan pendidikan menengah negeri tidak sesuai ketentuan,”
— Bobby Adhitiyo Rizaldi

Meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuk penyalahgunaan dana tersebut, BPK menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pihak yang tidak mematuhi ketentuan.

Rekomendasi Sanksi untuk Kepala Sekolah dan Bendahara

BPK meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOS yang tidak melaksanakan tugas sesuai aturan.

“Mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS,”
— Bobby Adhitiyo Rizaldi

Batas Waktu Penindakan: 60 Hari

BPK juga menekankan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi ini harus diselesaikan dalam 60 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

“Saya minta Gubernur Banten untuk terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi ini,”
— Bobby Adhitiyo Rizaldi

Temuan BPK atas pengelolaan Dana BOS di Banten menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak terkait, khususnya satuan pendidikan menengah. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk di sektor pendidikan. Tindak lanjut yang cepat dan tepat dari Pemerintah Provinsi Banten sangat dibutuhkan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan kemajuan sekolah.

Penulis: Fuad
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar