BREAKING NEWS

Sudah Diakui Nasional, Tapi Geopark Ujung Kulon Masih Sepi Wisatawan

Geopark Ujung Kulon Resmi Jadi Geopark Nasional, Tapi Dampaknya Masih Jauh dari Harapan
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zulfikar

PANDEGLANG
- Geopark Ujung Kulon di Kabupaten Pandeglang, Banten, telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional sejak 10 November 2023 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kawasan ini digadang-gadang menjadi motor penggerak sektor pariwisata, konservasi lingkungan, dan ekonomi kreatif.

Namun, hingga pertengahan 2025, manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah belum terlihat signifikan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zulfikar, menyebutkan bahwa dampak ekonomi dari penetapan Geopark Ujung Kulon masih belum optimal. Beberapa kendala utama masih menghambat potensi besar kawasan ini.

Tantangan Pengembangan Geopark

Menurut Rahmat, ada tiga faktor utama yang menjadi hambatan:

  • Keterbatasan infrastruktur pendukung

  • Kurangnya promosi wisata yang efektif

  • Minimnya kolaborasi antar pemangku kepentingan

Akses itu kunci. Kalau tidak ada akses, wisatawan juga susah datang. Padahal, geopark menyangkut pendidikan, pelestarian, dan ekonomi,” ujar Rahmat pada Minggu, 11 Mei 2025.

Ia menyoroti pentingnya prinsip 3A: Atraksi, Amenitas, dan Aksesibilitas, sebagai fondasi dalam membangun kawasan wisata yang berkelanjutan. Salah satu harapannya adalah pembangunan akses tol yang bisa membuka keterisolasian Geopark Ujung Kulon.

Butuh Kolaborasi Lintas Sektor

Rahmat menegaskan, pengembangan geopark tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah. Diperlukan pendekatan pentahelix, yang melibatkan:

  • Pemerintah

  • Masyarakat

  • Dunia usaha

  • Media

  • Lembaga pendidikan

Pentahelix itu strategi wajib. Tanpa itu, geopark hanya jadi label tanpa makna,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan amenitas seperti toilet umum, akses jalan, dan fasilitas dasar lainnya. Namun, semua itu tentu butuh dukungan anggaran yang kuat.

Kawasan Kaya Potensi Alam dan Budaya

Geopark Ujung Kulon resmi diakui melalui SK Menteri ESDM RI Nomor 393.K/GL.01/MEM.G/2023. Kawasan ini mencakup:

  • 14 geosite, seperti Tanjung Layar, Karang Copong, dan Curug Dengdeng

  • 6 biosite, situs keanekaragaman hayati

  • 2 cultural site, situs budaya yang mencerminkan kekayaan lokal

Secara total, geopark ini membentang seluas 1.245,66 km², meliputi 8 kecamatan seperti Carita, Labuan, Panimbang, dan Sumur. Termasuk juga gugusan pulau kecil di Taman Nasional Ujung Kulon seperti Pulau Peucang dan Pulau Panaitan.

Meskipun sudah memiliki status nasional, Geopark Ujung Kulon butuh lebih dari sekadar pengakuan—ia butuh aksi nyata agar bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Pandeglang.

Author: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar