3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Kini di Kursi Terdakwa: Terancam 12 Tahun Bui & Denda Miliaran

JAKARTA – Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang beri vonis bebas untuk Ronald Tannur, kini duduk di kursi panas sendiri. Mereka menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Tiga nama yang tak asing lagi dalam pusaran kasus ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga bermain mata dalam sidang perkara pembunuhan yang sempat bikin geger: vonis bebas untuk Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan tahun lalu.
Sidang pembacaan vonis dimulai pukul 16.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja 2. Hakim Ketua Teguh Santoso memimpin jalannya sidang yang cukup menyedot perhatian.
Suasana sidang: siapa pakai apa, siapa belum nongol
- Erintuah tampil rapi dengan kemeja batik biru tua bercorak putih berlengan panjang.
- Mangapul datang dengan gaya lebih simpel: kemeja putih polos berlengan pendek.
- Sementara Heru, tampaknya belum siap mental — belum terlihat di ruang sidang saat putusan dua rekannya dibacakan.
Dakwaan berat, tuntutan tak main-main
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi setelah memvonis bebas Ronald Tannur. Jumlah uang yang terlibat? Fantastis: total Rp4,67 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
- Rp1 miliar tunai
- 308 ribu dolar Singapura (kurs saat itu Rp11.900 = Rp3,67 miliar)
- Gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang: dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, hingga riyal Saudi. Lengkap seperti kurs valas di money changer.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum:
- Erintuah dan Mangapul: masing-masing 9 tahun penjara
- Heru: 12 tahun penjara
- Denda: Rp750 juta masing-masing, subsider 6 bulan kurungan
Menurut JPU, ketiga hakim melanggar berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B, hingga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini masuk dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua — kalau istilah awamnya, serangan berlapis.
Kini, giliran mereka yang menunggu vonis. Apakah akan bebas seperti yang mereka berikan ke Ronald? Atau justru harus mencicipi jeruji yang dulu mereka putuskan untuk orang lain?
Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim