BREAKING NEWS

Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Serang: PT KAI Layangkan Surat Teguran Pertama

Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Serang

FOKUS TV BANTEN
- PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi mengirimkan surat teguran pertama kepada para pedagang yang masih menempati bangunan liar di sekitar jalur rel kereta api kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Teguran ini dikeluarkan pada Selasa, 6 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan yang disepakati bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Tujuan dan Dasar Hukum

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari program penataan dan revitalisasi kawasan stadion. Kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat karena menyangkut penggunaan lahan di sepadan jalur rel, yang merupakan area milik negara dan tidak boleh digunakan sembarangan.

Proses Pemberian Teguran

Pantauan Lapangan

Dalam proses pelaksanaan, perwakilan PT KAI secara langsung mengunjungi bangunan-bangunan yang masih aktif digunakan oleh pedagang. Mereka didampingi oleh petugas dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.

Isi Surat Teguran

Setiap pedagang menerima surat teguran yang berisi beberapa poin penting. Salah satu poin utama dalam surat tersebut menyebutkan:

"Para pedagang diminta untuk membongkar bangunannya secara mandiri dalam waktu lima hari sejak surat diterima."

Jika pedagang tidak mematuhi tenggat waktu tersebut, maka PT KAI bersama Pemkot Serang akan melakukan pembongkaran paksa pada 28 Mei 2025.

Pernyataan Resmi dari Pihak Terkait

Kepala Disparpora Kota Serang, Zeka Bachdi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan fase awal dari proses penertiban yang lebih luas.

“Hari ini mereka (PT KAI) sudah mulai memberikan teguran pertama, memberi waktu lima hari kepada pedagang untuk membongkar sendiri bangunannya,” ujar Zeka.

Lebih lanjut, Zeka menjelaskan bahwa proses teguran akan dilakukan dalam tiga tahap sebelum dilakukan tindakan tegas.

“Kalau sudah tiga kali ditegur dan tetap tidak dibongkar secara mandiri, maka akan dibongkar langsung oleh PT KAI. Kami dari Pemkot hanya akan mendampingi untuk pengamanan,” jelasnya.

Langkah Selanjutnya

  • Teguran kedua dan ketiga akan dilayangkan jika pedagang tidak merespons teguran pertama.

  • Jika setelah tiga teguran tidak ada pembongkaran mandiri, PT KAI akan mengambil tindakan tegas dengan pembongkaran paksa.

Langkah yang diambil oleh PT KAI dan Pemkot Serang ini bertujuan untuk menjaga keselamatan jalur kereta api, serta mendukung revitalisasi kawasan Stadion Maulana Yusuf. Para pedagang diimbau untuk mematuhi surat teguran dan membongkar bangunan secara sukarela, agar proses penataan dapat berjalan tanpa konflik.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar