Peran Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV: Tanggung Jawab dan Haknya
Peran Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
- Sekutu Aktif: Sekutu ini berperan langsung dalam mengelola dan menjalankan operasional usaha CV. Mereka bertanggung jawab penuh atas kegiatan bisnis sehari-hari, termasuk pengambilan keputusan dan pengelolaan modal.
- Sekutu Pasif (Komanditer): Sekutu pasif hanya berperan sebagai penyetor modal tanpa ikut campur dalam manajemen atau operasional usaha. Mereka memberikan dukungan finansial dan menikmati pembagian keuntungan, tetapi tidak terlibat dalam pengambilan keputusan.
Tanggung Jawab Hukum dan Bisnis
Perbedaan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif sangat penting untuk diperhatikan:
- Sekutu Aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Ini berarti jika usaha CV mengalami kerugian atau utang, sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi, termasuk menggunakan harta pribadinya untuk menutup kewajiban usaha.
- Sekutu Pasif memiliki tanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang disetor. Artinya, mereka tidak menanggung risiko lebih dari modal yang telah diberikan dan tidak bertanggung jawab atas utang di luar modal tersebut.
Hak dan Kewajiban Sekutu
- Hak Sekutu Aktif: Berhak mengelola usaha, mengambil keputusan, dan memperoleh bagian keuntungan sesuai kesepakatan.
- Hak Sekutu Pasif: Berhak atas pembagian keuntungan sesuai modal yang disetor dan mendapatkan informasi usaha, tetapi tidak berhak ikut mengelola atau mengambil keputusan.
- Kewajiban Sekutu Aktif: Menanggung seluruh risiko usaha, termasuk kewajiban membayar utang usaha yang melebihi modal.
- Kewajiban Sekutu Pasif: Terbatas hanya pada modal yang sudah disetorkan dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Memahami peran sekutu aktif dan pasif dalam CV adalah langkah krusial sebelum memulai atau bergabung dalam bentuk usaha persekutuan ini. Persekutuan komanditer menawarkan fleksibilitas bagi yang ingin berkontribusi modal tanpa terlibat operasional, namun juga menuntut tanggung jawab penuh bagi yang mengelola usaha.
Untuk pemahaman lebih lengkap tentang CV dan jenis usaha persekutuan lain, silakan kunjungi artikel utama FOKUS berikut: Jelaskan Ciri-ciri Bentuk Usaha Persekutuan, Ini Rekomendasi Jawaban Mahasiswa Lengkap Disertai Pengertian.