Cilegon Genjot Proyek Jalan Lingkar Utara, Siapkan Ganti Rugi Lahan 2026

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon kembali mempercepat rencana kelanjutan proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) yang sempat mandek dalam beberapa tahun terakhir. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), fokus tahun ini diarahkan pada penetapan ulang lokasi dan pengukuran sisa lahan yang belum dibebaskan.
Sekitar 33 persen lahan untuk proyek JLU masih belum dibebaskan.
Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna, menjelaskan bahwa penetapan lokasi awal proyek telah kedaluwarsa, sehingga perlu dilakukan pembaruan untuk menghindari potensi kendala hukum dan administratif.
Langkah-langkah yang sedang dipersiapkan tahun ini meliputi:
-
Penetapan ulang lokasi lahan
-
Koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Banten untuk memastikan batas lahan
-
Pengukuran dan pematokan lahan
-
Penilaian (apraisal) nilai ganti rugi lahan
“Tahun ini kita berada di tahap perencanaan, setelah itu baru masuk tahapan persiapan, pendanaan, dan serah terima,” jelas Dendi.
Proses ganti rugi dan kendala di lapangan
Dendi juga mengakui ada tantangan dalam pembebasan lahan, terutama pada aset milik perusahaan swasta. Proses pengambilan keputusan di level direksi perusahaan dinilai memerlukan waktu lebih panjang dibanding lahan milik pribadi atau pemerintah.
“Prinsipnya semua mendukung, tidak ada yang mempersulit. Proses ini hanya butuh waktu karena harus melalui sidang direksi,” tegasnya.
Proyek Jalan Lingkar Utara kembali jadi prioritas
Proyek ini sempat terhenti beberapa tahun terakhir. Namun setelah peninjauan langsung oleh Wali Kota Cilegon, pemerintah kembali memberikan atensi serius agar Jalan Lingkar Utara bisa segera tersambung dan berfungsi optimal dalam mendukung mobilitas warga serta aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Author: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim