Geger Ucapan Wartawan Bodrex, Pemkot Serang Didatangi Forum Wartawan Banten

SERANG, FOKUS TV – Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, yang menyebut istilah "wartawan bodrex" dalam sebuah acara resmi, menuai protes keras dari kalangan jurnalis dan aktivis di Banten.
Insiden ini mencuat setelah sebuah video beredar luas, menampilkan ucapan Nur Agis di hadapan para kepala sekolah dan guru dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dinas Pendidikan Kota Serang. Dalam video tersebut, Nur Agis melontarkan istilah "wartawan bodrex" yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.
Wartawan dan Aktivis Datangi Kantor Pemkot Serang
Rabu siang (11/6/2025), Forum Wartawan Banten (FWB) yang dipimpin Ketua Umum Thoha bersama Pembina FWB Abah Jaya, serta Ketua LSM Eks Narapidana Tb. Delly Suhendar, mendatangi Kantor Pemerintah Kota Serang.
Rombongan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, didampingi Kepala Badan Kesbangpol Wasis Dewanto, Sekretaris Dinas Kominfo Sudirman SH, M.Si., serta Kasat Intel Polresta Serang Kota Kompol Nasir Eming.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Wakil Wali Kota ini sempat molor dari jadwal semula pukul 10.30 dan baru dimulai pukul 12.45 karena Agis mengaku tengah menjalankan tugas dari Wali Kota Serang Budi Rustandi.
Permintaan Maaf dari Wakil Wali Kota
Dalam pertemuan tersebut, Nur Agis menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para wartawan dan aktivis yang hadir.
“Saya atas nama pribadi maupun sebagai Wakil Wali Kota Serang memohon maaf atas ucapan saya yang menyinggung perasaan para wartawan dan LSM,” ucap Nur Agis Aulia.Ia menyatakan menerima masukan dari para jurnalis dan aktivis, serta berjanji akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dugaan Pungutan Liar di Sekolah Ikut Disorot
Selain soal pernyataan kontroversial, FWB juga menyoroti dugaan pungutan liar oleh pihak SMPN 4 Kota Serang terhadap pedagang yang berjualan di depan sekolah.
Ketua FWB Thoha menyampaikan bahwa para pedagang dipungut salaran (biaya lapak) sebesar Rp25.000 per hari.
Hal ini dibenarkan oleh Pembina FWB Abah Jaya yang menyatakan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pungutan ini tidak memiliki dasar hukum seperti Perda. Seharusnya kalau ada retribusi, harus disetor ke Kas Daerah melalui Bapenda,” tegas Abah Jaya.Tuntutan Klarifikasi Video Permintaan Maaf
Ketua LSM Eks Narapidana, Tb. Delly Suhendar, dalam forum tersebut dengan tegas meminta agar Nur Agis segera membuat video klarifikasi dan permintaan maaf yang ditayangkan secara terbuka di media sosial.
Permintaan ini pun disambut baik oleh Nur Agis yang menyatakan siap untuk membuat video klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika sebagai pejabat publik.
Di akhir pertemuan, Dewan Pembina FWB Abah Jaya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Ormas Patriot Pejuang Bangsa kembali menegaskan pentingnya permintaan maaf terbuka demi menjaga marwah profesi wartawan dan membangun hubungan baik antara pemerintah dan media.
Penulis: Fuad Hasan