Program Sekolah Gratis Banten Diperluas, Wagub: Pendidikan Itu Hak Anak Bangsa

PANDEGLANG, FOKUS TV BANTEN – Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa. Komitmen ini kembali ditegaskan Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah saat membuka Sosialisasi Program Sekolah Gratis bagi SMA, SMK, dan SKh swasta se-Provinsi Banten di SMKN 1 Pandeglang, Kamis (5/6/2025).
Dalam kegiatan yang menjadi bagian dari misi “Banten Cerdas” tersebut, Dimyati menekankan pentingnya pendidikan sebagai jalan utama menuju kehidupan yang lebih baik. Program Pendidikan Gratis pun dicanangkan untuk meningkatkan angka partisipasi Wajib Belajar 12 Tahun yang saat ini masih di angka 60 persen.
“Pendidikan itu hak anak-anak kita. Pendidikan meningkatkan kualitas hidup dan memudahkan dalam bekerja maupun berusaha,” ujarnya di hadapan para kepala sekolah peserta sosialisasi.Fokus pada Pendidikan 12 Tahun
Menurut Dimyati, Provinsi Banten telah mencatat angka partisipasi yang tinggi untuk pendidikan dasar (9 tahun) dengan capaian 99 persen. Namun, pada jenjang pendidikan menengah (12 tahun), masih terdapat tantangan besar.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong agar seluruh anak usia sekolah bisa mengenyam pendidikan hingga 12 tahun, termasuk dengan memperluas cakupan program.
Manfaat Pendidikan yang Ditekankan
Dalam pidatonya, Dimyati juga menguraikan manfaat penting pendidikan yang bukan hanya untuk individu, tetapi juga untuk kemajuan daerah dan bangsa. Beberapa poin utama yang ia sampaikan:
- Membentuk karakter dan akhlak
- Mengasah pola pikir kritis dan kreatif
- Menumbuhkan rasa percaya diri
- Menjauhkan dari penyesatan dan kebodohan
- Membentuk kemandirian anak
- Mendorong kemajuan daerah dan negara
Sekolah Swasta Diminta Tingkatkan Kualitas
Dengan telah ditanggungnya biaya pendidikan, Dimyati juga menekankan bahwa sekolah swasta harus meningkatkan mutu pendidikan. Evaluasi berkala akan dilakukan demi memastikan pelaksanaan Program Pendidikan Gratis berjalan efektif.
Sementara itu, tantangan masih dihadapi dalam menjangkau madrasah aliyah, karena kewenangan berada di bawah Kementerian Agama. Namun, Pemprov Banten berkomitmen untuk mulai menjangkau madrasah aliyah dalam program ini pada tahun depan.
Cakupan Program dan Dasar Hukum
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, menyampaikan bahwa program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025.
Data sebaran sekolah penerima program:
- Kabupaten Pandeglang dan Lebak: 120 sekolah swasta (74 dari Lebak)
- Seluruh Provinsi Banten: 814 sekolah swasta dari total 1.218 sekolah
Apresiasi DPRD
Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Rifky Hermansyah, menyampaikan apresiasinya atas respon positif dari sekolah-sekolah swasta terhadap program ini.
“Alhamdulillah, program ini sudah dilaunching bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional. Warga Banten harus bisa menikmati pendidikan gratis,” ujarnya.Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim