MK Putuskan Pemilu DPRD Digabung Pilkada, Ini Respons DPR

JAKARTA | FOKUS — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan mencermati secara seksama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah format pelaksanaan pemilu di Indonesia. Putusan ini memisahkan jadwal antara pemilu tingkat nasional dan daerah.
Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden tetap dilaksanakan secara serentak. Namun, pemilihan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota akan digabungkan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.
"Ya, kami akan berbicara dulu secara informal menyikapi ini bagaimana," ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
DPR Akan Bahas Implikasi Legislasi
Sebelumnya, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak masuk dalam agenda masa sidang DPR saat ini. Namun, pasca putusan MK tersebut, menurut Dasco, DPR akan mendiskusikan kemungkinan memasukkan pembahasan itu ke dalam agenda sidang yang sedang berjalan.
"Diskusi untuk bagaimana mengagendakannya di DPR pembahasan ini," kata Dasco.
Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Kasrayuda menyampaikan bahwa pihaknya menunggu arahan dari pimpinan DPR terkait tindak lanjut legislasi. Komisi II, kata dia, akan mencermati lebih lanjut isi putusan MK.
“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” ujar Rifqi.
Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang
Rifqi menilai, apabila pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digelar pada 2031, maka opsi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD menjadi pilihan paling realistis.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota, kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD, satu-satunya cara adalah dengan memperpanjang masa jabatan,” ujarnya.
Pertimbangan MK: Hindari Penumpukan Pemilu
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa penentuan jeda antara pemilu nasional dan daerah merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang. Namun, Mahkamah merasa perlu memberi arahan karena pelaksanaan Pemilu 2024 yang berdekatan dengan Pilkada telah menimbulkan permasalahan teknis dan administratif.
“Sehingga menurut Mahkamah, penentuan jarak/tenggang waktu penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah harus didasarkan pada berakhirnya tahapan pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan.
Putusan MK menetapkan tenggang waktu antara pelaksanaan pemilu nasional dan lokal paling cepat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun.
Update Status
Hingga saat ini, DPR belum secara resmi mengagendakan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dalam masa sidang berjalan. Komisi II DPR RI masih menanti keputusan pimpinan DPR terkait langkah legislasi selanjutnya.
Penulis: Fuad