Ribuan Hektare Sawah di Serang Beralih Fungsi, Produksi Padi Terancam?

SERANG, MEDIA FOKUS TV – Alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Serang, Banten, terus meningkat. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mencatat, sekitar 3.000 hektare lahan sawah telah berubah menjadi kawasan industri, perumahan, hingga jalan tol.
Sekretaris DKPP Kabupaten Serang, Yuli Saputra, menyampaikan bahwa alih fungsi lahan tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Serang bagian barat dan utara hingga menjalar ke Kecamatan Carenang dan Binuang.
“Potensi alih fungsi lahan di Kabupaten Serang cukup tinggi. Saat ini telah mencapai antara 2.000 hingga 3.000 hektare,” ujar Yuli saat ditemui di Serang, Jumat (13/6).Industri dan Perumahan Jadi Penyebab Utama
Yuli menjelaskan, sebagian besar alih fungsi lahan ini didorong oleh kebutuhan pembangunan ekonomi. Kawasan industri menjadi magnet utama, yang kemudian diikuti oleh pembangunan pemukiman dan infrastruktur pendukung seperti jalan tol.
“Kebanyakan untuk industri. Karena ketika dibangun kawasan industri, perumahan pasti mengikuti, termasuk pembangunan jalan tol,” jelasnya.Fenomena ini, lanjutnya, berpotensi menurunkan produksi padi secara signifikan di wilayah Serang. Hal ini tentu berdampak langsung terhadap ketersediaan cadangan pangan lokal.
Produksi Padi Belum Terganggu, Tapi...
Meski lahan terus menyusut, Yuli memastikan bahwa produksi padi sejauh ini belum mengalami penurunan yang signifikan. Pemkab Serang telah mengambil beberapa langkah strategis untuk menjaga produktivitas pertanian, di antaranya dengan mengoptimalkan metode Indeks Pertanaman (IP).
“Ke depan, kita akan meningkatkan IP tanam menjadi IP 300, yaitu tiga kali tanam dalam setahun. Itu sebagai solusi menggantikan lahan sawah yang sudah berubah fungsi,” katanya.Langkah ini diyakini mampu menjaga stabilitas produksi beras, setidaknya dalam jangka pendek hingga menengah.
Perda LP2B Disiapkan untuk Melindungi Lahan Produktif
Guna menekan laju alih fungsi lahan lebih jauh, DKPP juga tengah mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang melindungi lahan produktif dari perubahan fungsi yang masif.
“Ke depan akan kita dorong Perda-nya, supaya lahan pertanian yang masih mencukupi kebutuhan pangan di Kabupaten Serang bisa terlindungi,” ujar Yuli.Upaya ini dinilai penting demi menjaga ketahanan pangan daerah dan menghindari ketergantungan terhadap pasokan dari luar wilayah.
Penulis: Fuad