BREAKING NEWS

Pendapatan Pajak Kendaraan Samsat Cikande Capai Rp72 Miliar, Dipicu Pemutihan Denda

Plt Kepala UPTD PPD Samsat Cikande, Randhy Novadinata

SERANG, FOKUS TV
– Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Cikande, Serang, berhasil mencatat realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp72 miliar hingga Juli 2025. Angka ini mencapai 62,74 persen dari total target yang dicanangkan. Peningkatan signifikan ini didorong oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang penghapusan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Plt Kepala UPTD PPD Samsat Cikande, Randhy Novadinata, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat untuk membayar pajak meningkat tajam sejak program penghapusan denda diberlakukan. "Banyak masyarakat yang menunggak pajak akhirnya membayar pajak kendaraan mereka," ujar Randhy, Minggu (13/7/2025). Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip Gubernur untuk memudahkan dan tidak membebani masyarakat.

Antusiasme Wajib Pajak Meningkat, Program Pemutihan Denda Berdampak Positif

Randhy menjelaskan, program pemutihan denda pajak telah menarik minat wajib pajak yang sebelumnya menunggak. Setiap harinya, Samsat Cikande melayani antara 400 hingga 600 wajib pajak yang ingin memperpanjang atau melunasi tunggakan pajak. "Pendapatan per hari berkisar Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar khusus dari perpanjangan pajak," tuturnya.

Ia mencatat, selama program ini berlangsung, sebanyak 71 ribu penunggak pajak telah melunasi kewajiban mereka. Meskipun target keseluruhan penunggak pajak mencapai 242 ribu, realisasi pembayaran dari kelompok ini telah mencapai nilai fantastis, yaitu sekitar Rp20 miliar.

Manfaatkan Kesempatan, Imbauan untuk Wajib Pajak di Serang

Randhy mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini semaksimal mungkin, mengingat kesempatan serupa mungkin tidak akan terulang di tahun mendatang. "Belum tentu ada lagi program ini," tegasnya. Total realisasi pendapatan dari Januari hingga Juli 2025, baik dari perpanjangan maupun pembayaran tunggakan, telah mencapai Rp72 miliar dari target Rp115 miliar.

Status Terbaru: Program Kepgub 170 Tahun 2025 masih berlangsung, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa sanksi.

Penulis: Fuad

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar