Angkot di Serang Tergerus Moda Transportasi Online, Dishub Siapkan Penindakan

KOTA SERANG | FOKUS TV – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang mencatat hanya sekitar 40 persen dari total angkutan kota (angkot) yang terdaftar aktif beroperasi. Dari sekitar 300 unit angkot yang terdaftar di ibu kota Provinsi Banten ini, hanya sekitar 100 unit yang masih melayani penumpang secara rutin.
Kepala Dishub Kota Serang, Ikbal, mengungkapkan persaingan ketat dengan moda transportasi lain menjadi tantangan utama bagi kelangsungan angkot. "Kompetisi angkot sangat ketat sekarang, bersaing dengan ojek online dan kendaraan pribadi. Tapi angkot tetap harus dijaga karena itu amanat UUD untuk menyediakan layanan transportasi publik," ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Selain tekanan dari moda transportasi modern, kepatuhan operator angkot terhadap kewajiban uji kelayakan kendaraan atau KIR juga menjadi fokus utama. Dishub memberikan perhatian serius terhadap hal ini dengan menggratiskan seluruh layanan uji KIR. Program ini berlaku di wilayah Serang, Cilegon, dan Tangerang sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengemudi dan penumpang.
Ikbal menjelaskan, "Tidak ada alasan lagi untuk tidak memperpanjang. Semua sudah digratiskan, baik di Cilegon, Tangerang, maupun Serang. KIR penting demi keselamatan penumpang dan operator."
Dishub bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kepatuhan angkot terhadap aturan. Namun, tahap awal kegiatan ini masih fokus pada sosialisasi dan edukasi kepada para operator dan pengemudi angkot.
Menurut Ikbal, kedepannya Dishub akan menerapkan penindakan tegas terhadap angkot yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan administratif. "Sekarang kami fokus pada sosialisasi, tapi ke depan akan dilakukan penindakan," tegasnya.
Dishub Kota Serang terus berupaya mempertahankan keberadaan angkot sebagai moda transportasi publik yang murah dan aman, meskipun menghadapi tantangan dari perkembangan transportasi berbasis aplikasi dan tingginya penggunaan kendaraan pribadi.
Update: Dishub masih menjalankan sosialisasi dan pengawasan intensif hingga akhir tahun 2025. Penindakan akan diberlakukan secara bertahap sesuai hasil evaluasi kepatuhan operator angkot. (Fuad)