Pabrik Beras Oplosan di Serang Digerebek, 10 Ton Diamankan

SERANG | FOKUS TV – Polisi menggerebek sebuah pabrik pengoplosan beras di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Dari lokasi, petugas Satreskrim Polres Serang mengamankan 10 ton beras tak layak konsumsi dan puluhan karung beras oplosan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait praktik curang yang dilakukan pemilik pabrik, berinisial SU (46).
“Dalam penggerebekan kami mengamankan SU selaku pemilik pabrik penggilingan padi, 94 karung beras oplosan berukuran 25 kilogram, serta 10 ton beras tidak layak konsumsi,” kata Condro, Senin, 8 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan SU mencampur beras tak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller. Beras campuran tersebut kemudian dikemas ulang dengan karung merek terkenal seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang.
“Penggunaan merek ini tanpa memiliki izin dari pemiliknya,” ujar Condro.
Beras oplosan tersebut dijual di toko milik SU di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Satu karung beras oplosan berisi 25 kilogram dijual seharga Rp200 ribu.
“Dari aksinya ini, tersangka mendapat keuntungan Rp98.200 setiap karungnya,” kata Condro.
Polisi menetapkan SU sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan curang dan pelanggaran merek dagang. Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Fuad