BREAKING NEWS

Biaya-Biaya dalam Jual Beli Properti: Panduan Lengkap

Biaya-Biaya dalam Jual Beli Properti: Panduan Lengkap

Dalam proses jual beli properti, penting bagi penjual maupun pembeli untuk memahami berbagai jenis biaya yang timbul. Tidak hanya soal harga tanah atau bangunan, tapi juga biaya legal seperti pajak, akta, dan notaris yang wajib diperhitungkan sejak awal agar tidak terjadi kejutan saat transaksi.

Daftar Isi

Biaya Pembuatan AJB

Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) biasanya dikenakan tarif antara 0,5%–1% dari nilai transaksi. Biaya ini dibayarkan kepada PPAT/Notaris yang bertugas menyusun dan mengesahkan dokumen. Untuk informasi lengkap, Anda bisa merujuk ke artikel utama tentang syarat bikin AJB.

Pajak BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP (Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak). Pajak ini wajib dibayar oleh pembeli sebelum AJB ditandatangani.

Biaya Notaris dan PPAT

Biaya jasa notaris dan PPAT biasanya sudah termasuk dalam pembuatan AJB. Namun, untuk proses lain seperti balik nama dan validasi dokumen, bisa dikenakan tambahan biaya tergantung kesepakatan. Pastikan semua biaya disepakati di awal agar tidak menimbulkan sengketa.

Biaya Tambahan Lainnya

  • Biaya Cek Sertifikat: Dikenakan oleh BPN atau PPAT, sekitar Rp 50.000–Rp 100.000.
  • Balik Nama: Sekitar 0,5% dari nilai NJOP atau harga transaksi.
  • PPh Penjual: 2,5% dari nilai transaksi, wajib dibayar oleh pihak penjual.

Tips Menghemat Biaya

Beberapa tips untuk menekan biaya jual beli properti:

  1. Gunakan notaris/PPAT yang transparan soal tarif.
  2. Cek NJOP dan bandingkan dengan harga pasar sebelum negosiasi.
  3. Pastikan dokumen lengkap agar tidak menambah biaya legal tambahan.

Kesimpulan

Jual beli properti bukan hanya soal harga tanah atau bangunan. Ada banyak biaya lain yang harus diperhitungkan seperti pajak, notaris, hingga BPHTB. Memahami seluruh komponen biaya akan membantu Anda merencanakan anggaran dengan baik dan menghindari kesalahpahaman saat transaksi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar