Perbedaan AJB dan Sertifikat Hak Milik

Banyak orang masih bingung membedakan AJB (Akta Jual Beli) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kedua dokumen ini memang penting dalam transaksi dan kepemilikan properti, namun memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sangat berbeda.
Daftar Isi
Apa Itu AJB?
AJB adalah dokumen legal yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah terjadinya transaksi jual beli properti. AJB merupakan langkah awal sebelum proses balik nama dan penerbitan sertifikat kepemilikan. Anda bisa membaca panduan lengkap tentang syarat bikin AJB untuk mengetahui detail proses dan syarat dokumennya.
Apa Itu Sertifikat Hak Milik?
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen kepemilikan properti tertinggi di Indonesia. SHM dikeluarkan oleh BPN dan menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak penuh atas sebidang tanah tanpa batas waktu.
Perbedaan AJB dan SHM
Aspek | AJB | SHM |
---|---|---|
Fungsi | Bukti transaksi jual beli | Bukti kepemilikan penuh atas tanah |
Dikeluarkan oleh | PPAT (Notaris yang ditunjuk) | Badan Pertanahan Nasional (BPN) |
Status Hukum | Belum sah sebagai pemilik jika belum balik nama | Sah dan kuat secara hukum |
Dibutuhkan saat | Proses jual beli | Setelah balik nama dari AJB |
Kekuatan Legal | Terbatas | Terkuat dalam sistem pertanahan |
Mana yang Lebih Kuat Secara Hukum?
SHM jelas lebih kuat secara hukum karena langsung dikeluarkan oleh negara (BPN) dan mengikat sebagai bukti kepemilikan. Sedangkan AJB hanya sah sebagai bukti telah terjadinya transaksi, bukan sebagai bukti kepemilikan permanen.
Kesimpulan
Penting untuk memahami bahwa AJB dan SHM bukanlah dokumen yang setara. AJB adalah awal dari proses legalitas properti, sedangkan SHM adalah tujuannya. Jadi, pastikan Anda selalu menyelesaikan proses sampai SHM agar status kepemilikan Anda diakui sepenuhnya oleh hukum.